Berita Regional
Petani Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Mengaku Sudah Lakukan 7 Kali sejak 2021
Di Lampung, seorang petani ditangkap polisi lantaran merudapaksa adik iparnya. Rudapaksa terjadi di hutan lindung.
Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Terungkap saat Korban Cerita ke Istri Pelaku
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Seharian Setelah Gajian, 8 Pemuda Jepara Tewas dengan Dada Menghitam