Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Petani Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Mengaku Sudah Lakukan 7 Kali sejak 2021

Di Lampung, seorang petani ditangkap polisi lantaran merudapaksa adik iparnya. Rudapaksa terjadi di hutan lindung.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Lampung, seorang petani ditangkap polisi lantaran merudapaksa adik iparnya.

Rudapaksa terjadi di hutan lindung.


Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 11 Remaja Setelah Dicekoki Miras, 10 Pelaku Berusia 12 hingga 15 Tahun

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri pelaku.

Petani Register 39 asal Lampung Selatan itu kini diamankan Polres Tanggamus.

Petani berinisial IL (21) itu merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan yang berdomisili di hutan lindung Register 39.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan IL ditangkap lantaran merudapaksa adik iparnya SA (14) warga Pringsewu.

 
"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Ramon menuturkan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka.

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 2 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.

Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.

"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.

Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petani Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Terungkap saat Korban Cerita ke Istri Pelaku

Baca juga: Pesta Miras Oplosan Seharian Setelah Gajian, 8 Pemuda Jepara Tewas dengan Dada Menghitam

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved