Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Tewaskan 9 Orang, Pasokan Bahan dari Kota Semarang

Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus  penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.

TribunJateng.com/M Yunan Setiawan
Ambulans membawa jenazah korban kedelapan miras oplosan tiba di rumah duka di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus  penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.


"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Baca juga: UPDATE MIRAS MAUT JEPARA: Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Pemilik Warung Buang Barang Bukti

Baca juga: Video Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Sebabkan 9 Orang Meninggal Jadi Tersangka


Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 


Sebelumnya diberitakan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia telah ditetapkan tersangka.

 


Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.

 


"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

 


Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.

 


"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.

 


Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved