Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

UPDATE MIRAS MAUT JEPARA: Korban Miras Oplosan Terus Bertambah, Pemilik Warung Buang Barang Bukti

Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik sempat mengarang cerita kepada polisi bahwa korban yang meninggal dunia

Tayang:
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG)
Pihak Kepolisian Sektor Mlonggo menyita belasan botol dan 1 jeriken miras. Penyitaan ini sebagai tindak lanjut kejadian 7 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik sempat mengarang cerita kepada polisi bahwa korban yang meninggal dunia akibat minuman keras oplosan datang ke warung dengan membawa minuman sendiri dari luar.

Minuman itu  kemudian ditenggak oleh sejumlah anak muda untuk melewatkan malam minggu.

Kepada polisi, Wiwik mengaku hanya menjual soft drink dan makanan seperti swike kodok, balungan sapi, rica-rica ayam, dan coco kambing.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan keterangan yang disampaikan tersangka untuk mengelabui pihak kepolisian.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti botol miras bekas milik korban di rumah tersangka.

"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P di mana barang bukti tidak berada di angkringan karena telah disembunyikan oleh P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga sudah membuang  miras oplosan ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Menurut Rozi, kebohongan tersangka terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian menanggak miras milik tersangka. 

Tersangka, kata dia, telah menjual miras selama 6 bulan. Sementara untuk bisnis warung angkringan, baru berjalan 2 minggu.

"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, 9 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara

Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB. Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan. 

Minggu, 30 Januari 2022. 

Pukul 23.00 WIB 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved