Berita Regional
ST Guru Pondok Pesantren Cabuli 34 Santriwati: Kalau Sama Guru Harus Nurut, Tidak Boleh Membantah
Guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Trenggalek kini dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda oleh jaksa.
TRIBUNJATENG.COM - Guru pesantren berinisial ST (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Trenggalek kini dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda oleh jaksa.
Guru ngaji asal Desa/Kecamatan Pule tersebut didakwa melanggar UU Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah menjelaskan hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada ST adalah 15 tahun penjara.
"Jadi, kami maksimalkan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahan dua tahun," kata Darfiah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/2/2022).
Dafriah mengatakan sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
"Selama sidang, semua saksi kooperatif. Para korban juga datang," kata Darfiah.
"Sidang putusan pada minggu depan," sambungnya.
Kasus guru ngaji mencabuli puluhan santriwati ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Trenggalek pada September 2021.
Sesuai hasil penyidikan, diduga SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam waktu dua tahun.
Ketika ditangkap, SMT sudah tidak mengajar di pondok pesantren tersebut.
Kronologi
ST, pengajar salah satu Pondok Pesantren di Trenggalek memiliki kalimat sakti yang membuatnya bisa mencabuli 34 santrinya selama 3 tahun.
“Kalau sama guru harus nurut. Tidak boleh membantah,” begitu kalimat yang selalu dilontarkan ST (34), warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek kepada para korbannya.
ST adalah pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) yang diduga telah mencabuli puluhan santri.