Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Headline

HEADLINE : Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Via Bali, Imigrasi Buka Hotline bagi Agen Perjalanan

Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Tribun Bali
Wisatawan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali 

5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap

6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia

7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," sambungnya.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022 Imigrasi mencatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Turis asing tersebut, kata Amran dominan datang dari India sejumlah 47 orang; Perancis 42 orang; Korea Selatan 20 orang; Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.", pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal alasan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali.

Dia mengatakan pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Dia menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.

“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19 karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut.

Dalam penerapannya, dia mengatakan seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

"Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022," kata Luhut.(Tribun Network/den/riz/wly)

Baca juga: Kota Tegal Lakukan Gebrakan Inkubasi Bisnis, Komitmen Bantu Pemulihan Ekonomi dengan Bina UMKM

Baca juga: Profil Lafran Pane Pendiri HMI Digelari Pahlawan Nasional

Baca juga: Dukung Cak Imin Nyalon Presiden, Jaringan Petani dan Peternak Blora Berdeklarasi di Desa Plumbon

Baca juga: Truk Terguling, Sopir Menangis saat Warga Jarah Lele Muatannya yang Tumpah di Sawah

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved