Berita Regional
Awalnya AFS Garang Saat Hajar Petugas PLN, Akhirnya Nyali Ciut di Kantor Polisi: Saya Menyesal
Video yang memperlihatkan aksi seorang warga menghajar petugas PLN viral di media sosial.
Nyali AFS pun ciut ketika di kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pemuda 19 tahun itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022).
"Kami juga mengamankan 3 barang bukti, yakni pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, surat tugas korban, dan surat keterangan sakit korban," ucapnya dalam kanal YouTube Polres Bantul.
Lebih lanjut, AFS mengakui semua perbuatannya.
AFS pun kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus menerima nasibnya meringkuk di tahanan.
"Sekarang saya menyesal," kata AFS.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sesal Warga yang Hajar Petugas PLN di Bantul Karena Meteran Dicabut, Kini Terancam 2 Tahun Penjara,