Berita Manado
Sosok Polwan Cantik Briptu Christy yang Menghilang, Benarkah Terkait Video Asusila 1 Menit 56 Detik?
Teka-teki hilangnya Briptu Christy seorang Polwan yang bertugas di Polresta Manado Sulawesi Utara masih bergulir.
TRIBUNJATENG.COM, MANADO -- Teka-teki hilangnya Briptu Christy seorang Polwan yang bertugas di Polresta Manado Sulawesi Utara masih bergulir.
Polwan berwajah cantik ini kini menghilang secara misterius dab meninggal tugasnya sebagai abdi negara.
Benarkah kaburnya polwan ini ada kaitannya dengan video asusila yang viral di media sosial?
Yang pasti sudah 2 bulan lebih Briptu Christy (25) atau bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang.
Polwan yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu tak diketahui keberadaannya dan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu, sebulan sebelum hari ulang tahunnya ke-25.
Kini, perempuan kelahiran 26 Desember 1996 itu pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sebab sudah 30 hari berturut-turut meninggalkan tugas tanpa izin.
Polresta Manado telah menerbitkan surat DPO tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Briptu Christy terkonfirmasi desersi atau kabur dari tugas.
"Faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Sebelum menghilang, viral video asusila diduga diperankan Briptu Christy.
Belum diketahui, apakah hilangnya Briptu Christy terkait dengan video asusila itu atau bukan.

Polda Sulut ( Sulawesi Utara) kini telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kota Kendari merupakan daerah yang akan didatangi Presiden RI, Jokowi pada Rabu (9/2/2022), untuk menghadiri peringatan Hari Pers Nasional.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dari dinas kepolisian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Pada Pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah diperinci, yaitu:
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.
4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.
5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
7. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas.
Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin
8. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
9. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.
10. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
5 Fakta Sosok Briptu Christy
Sosok Briptu Christy Sugiarto sedang jadi perbincangan. Polwan asal Manado ini menuai kontroversi setelah dinyatakan buronan Propam Polda Sulut.
Di sisi lain, ada video asusila yang beredar yang kemudian dikaitkan dengan Briptu Christy.
Video berdurasi 1 Menit 56 Detik itu viral di jagad maya.
Benarkah sosok wanita di video tak senonoh itu adalah Briptu Christy?
Berikut ini adalah profil atau biodata sosok Briptu Christy dari umur, pekerjaan hingga latar belakang keluarganya.
Fakta-fakta ini juga menjawab soal tudingan video berdurasi 1 Menit 56 Detik itu.
1. Sudah Beberapa Bulan Tak Bertugas
Briptu Christy ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
2. Ibunya Seorang Polwan Pangkat Kompol
Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.
Hal tersebut terlihat saat Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi di Facebook Christy Sugiarto.
Ibu Briptu Christy yang bermarga Pongantung terlihat sudah berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
3. Punya saudara kembar
Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.
Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.

4. Nama Lengkap dan Umur
Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

5. Tak Ada Kaitannya dengan Video Panas yang Beredar
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan pernyataan terkait viralnya video asusila di media sosial yang diduga mirip Briptu Christy.
Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.
Video itu adalah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.
Video tersebut disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.
Lanjutnya menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Tribun Timur/Tribun Manado)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 5 Fakta Sosok Briptu Christy, Bukan Wanita di Video Panas Berdurasi 1 Menit 56 Detik yang Viral
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Tebing di Imogiri Tewaskan 13 Orang, Polisi Menduga Sopir Tak Hafal Medan
Baca juga: Hasil Senegal vs Mesir di Final Piala Afrika 2022: Senegal Juara Kalahkan Mesir Lewat Adu Penalti
Baca juga: Bangun Pagi Badan Lebih Segar, Ini Manfaat Minum Rebusan Jahe, Serai dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur
Baca juga: Banyak Peluang Gagal Jadi Gol, Persik Kediri Tahan Imbang PSIS pada Lanjutan BRI Liga 1