Berita Regional
Kecelakaan Kereta Kelinci Tewaskan 2 Penumpang di Madiun, Sopir Jadi Tersangka
Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebuah kereta kelinci atau odong-odong mengalami kecelakaan.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan, kecelakaan maut tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun: 2 Penumpang Tewas, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Motor Vs Motor di Noborejo Salatiga, Korban Dibawa ke RSUD Salatiga