Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kisah Buruh Pabrik yang Nyambi Jadi Pemandu Karaoke di Jepara, Mengurus 2 Anak, Kini Terjaring Razia

Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi yang menyasar tempat karaoke pada Senin (7/2/2022) malam.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Himpitan ekonomi membuat seorang buruh pabrik di Jepara harus mengambil pekerjaan tambahan sebagai pemandu karaoke.

Hal itu dialami wanita berinisial DS.

DS mengaku terpaksa menjadi pemandu karaoke karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia terpaksa menyambung hidup di bilik ruang karaoke karena kebutuhan.

Baca juga: 29 Sampel di Kota Semarang Dinyatakan Positif Covid-19 Omicron, Ada yang Diambil Sejak Desember Lalu

Baca juga: Pengisian PDSS SPAN UM PTKIN Sudah Dibuka, Ini Caranya

Baca juga: Kekejaman VRM Perkosa dan Bunuh Mantan Pacar Dibongkar Ayah Tiri Tanpa Sengaja, Ini Kronologinya

"Ngopeni lare (ngrawat anak) 2," ucap perempuan asal Blora itu.

Sebenarnya ia juga masih bekerja menjadi buruh pabrik di Jepara.

Namun gajinya dirasa kurang untuk membiayai kebutuhan ia dan dua anaknya.

Karena kebutuhan ekonomi yang tinggi, ia mengambil pekerjaan sampingan menjadi pemandu karaoke.

Namun jalannya justru semakin terjal ketika ia terjaring razia Satpol PP.

Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi yang menyasar tempat karaoke pada Senin (7/2/2022) malam.

Dari operasi itu 6 pemandu karaoke dan 1 operator karaoke diamankan.

Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Jepara, Agus Dwi Purwoko menambahkan pihaknya juga turut mengamankan satu barang bukti 1 botol minuman beralkohol.

Dia mengungkapkan operasi itu berlangsung di tempatĀ  karaoke yang beroperasi Dukuh Pungkrung, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Dari penindakan itu personel, kata dia, meminta Kartu Tanda Penduduk kepada orang yang terjaring operasi.

Baca juga: Tim Pencak Silat UHB Purwokerto Kembali Toreh Prestasi Tingkat Nasional

Baca juga: Ganjar Berharap Kepala BPKP Baru Dapat Bantu Perbaiki Data Kemiskinan Jateng

Baca juga: Pertama di Indonesia, BRI Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah di Metaverse!

Kemudian pada pagi harinya mereka disuruh mengambil di Kantor Satpol PP.

Agus menyatakan pihaknya akan menyerahkan 6 pemandu karaoke ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Sementara untuk operator akan dikenai tindak pidana ringan.

"Operasi ini karena ada aduan masyarakat. Juga operasi rutin. Juga penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pariwisata," terangnya, Selasa (8/2/2022).

(yun).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved