Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Kode 'Sikat Saja' Bikin Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Tak Bisa Mengelak Dalam Persidangan

Layaknya mendapat bogeman telak, Bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono hanya termenung dalam persidangan

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
Lima saksi kasus korupsi di Dinas Bina Marga Banjarnegara dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang, Selasa (8/2/2022) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Layaknya mendapat bogeman telak, Bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono hanya termenung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang.

Sejumlah kesaksian dan pembelaan dari Budhi juga terbantahkan di akhir persidangan yang menghadirkan lima saksi tersebut.

Saat Budhi diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan lima saksi, ia menegaskan tidak pernah mengondisikan pemenang lelang proyek dan kesaksian terkait kasus korupsinya tidak benar.

Bahkan Budhi juga bertanya kepada Ferianto ketua LPSE Banjarnegara, apakah ia pernah memerintahkan ke LPSe atau Pokja untuk memenangkan tindakan tertentu atau pihak tertentu di Banjarnegara?.

"Apakah saya pernah seperti itu, baik ke anda atau ke Pokja untuk memenangkan lelang atau pihak tertentu?," tanyanya ke Ferianto, Selasa (8/2/2022) sore.

Ferianto pun menjawab dengan nada setengah ragu, namun suaranya lantang, seolah meyakinkan majelis hakim bahwa Budhi Sarwono tidak pernah meminta hal itu.

"Tidak pernah bapak memerintahkan hal itu ke saya ataupun ke Pokja," katanya.

Kesaksian Ferianto selaku ketua LPSe ke bupati non aktif Banjarnegara pun dirasa janggal oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu dikarenakan kesaksiannya dalam persidangan di depan bupati non aktif Banjarnegara berbeda saat Ferianto bersaksi dihadapan penyidik.

Jaksa penuntut umum pun memberi penegasan ke Ferianto, dan menayangkan apakah masih ingat dengan kata

"Sikat Saja".

Ketua LPSe Banjarnegara itupun nampak sedikit pucat dan menjawab ia pernah dan saat itu ada peserta lelang dari Cilacap.


Ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang pun seketika hening usai jaksa penuntut umum menanyakan hal tersebut.

Lima saksi dan dua terdakwa kasus korupsi yaitu bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono serta Kedy Afandi yang dihadirkan secara virtual juga tercengang.


Bak terkuak sebuah rahasia besar, semua mata dan telinga sejumlah saksi dan tersangka fokus pada satu bukti yang dibeberkan oleh jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved