Dua Pengangguran Kaligondang Jadi Biang Hilangnya 2 Motor di Purbalingga
Polres Purbalingga menangkap dua orang pria pengangguran yang mencuri motor warga Kaligondang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono (Tengah) saat memberikan keterangan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov (kanan) dan Kasi Humas Iptu Muslimun (kiri) dalam kasus pencurian sepeda motor, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka ini bukan merupakan residivis dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait