Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Pengangguran Kaligondang Jadi Biang Hilangnya 2 Motor di Purbalingga

Polres Purbalingga menangkap dua orang pria pengangguran yang mencuri motor warga Kaligondang.

istimewa
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono (Tengah) saat memberikan keterangan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov (kanan) dan Kasi Humas Iptu Muslimun (kiri) dalam kasus pencurian sepeda motor, Rabu (9/2/2022). 

Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka ini bukan merupakan residivis dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana," imbuhnya. 

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP. 

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved