Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tiga Ranperda Telah Disepakati, DPRD Jepara Bentuk Pansus

DPRD Kab Jepara bentuk Pansus untuk bahas lebih lanjur tiga rancangan peraturan daerah.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Dok. Kominfo Jepara
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan Ranperda tentang Pesantren. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjur tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Tiga ranperda itu terdiri dari Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Tiga ranperda ini menjadi inisiatif DPRD.  Dalam rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Haizul Ma’arif, dan jajaran Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, Pratikno, dan KH. Nuruddin Amin telah menyepakati ketua pansus 

Pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar.

Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Ahmad Harmoko. 

Pansus III dengan Ketua Ahmad Solikhin, akan membahas Ranperda tentang Penyelnggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansus IV yang diketuai Padmono Wisnugroho untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD.

Terkait pansus yang terakhir, Haizul menyampaikan aturan internal DPRD perlu diubah sesuai petunjuk Menter Dalam Negeri.

Dalam rapat itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren.

Lembaga ini dia sebut memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan. 

“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata dia, Rabu (9/2/2022).

Terkait pandangan fraksi lain tentang ranperda tersebut juga disepakan akan disampaikan melalui anggota fraksi yang masuk dalam pansus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved