Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

4 Polisi Tangkap Polwan Desersi Briptu Christy Lagi Main Biliar di Grand Kemang Hotel

Mantan polwan kasus desersi Polresta Manado, Christy ditangkap di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Senin 7 Februari 2022 siang.

Tribun Manado
Nama Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara. 

Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Christy berjalan kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.

"Tidak ada, dengan kooperatif enggak ada keramaian enggak ada, biasa saja di sini," kata dia.

Setelah diamankan Christy langsung di giring ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Anggota polisi wanita Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan di Jakarta usai pelariannya selama 3 bulan mangkir dari satuannya.

Diketahui, Christy check-in di hotel bukan atas nama dirinya.

"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.

Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Christy.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.

Namun, Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Christy.

Saat ini, Christy menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved