Berita Viral
Dokter Tirta Sebut Adam Deni Ngaku Punya Bos Besar: Dia Bilang Bacok Orang pun Gak Akan Dipenjara
Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni
TRIBUNJATENG.COM - Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni.
Ia pun membeberkan pengakuannya soal sosok Adam Deni.
Dokter Tirta tak menampik jika sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Medina Zein Sebut Suami Selingkuh: Pamit ke Jakarta Ternyata Serumah Berbulan-bulan
Baca juga: Line Up PSIS Semarang Vs Barito Putera: Mahesa Jenar Cuma Punya 1 Kiper, 3 Cadangan, Lawan Komplit
Dokter Tirta menyebut Adam Deni pernah mengaku memiliki bos besar di belakangnya.
"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan.
Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Setelah berdamai, Dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan Jerinx SID.
Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekingan di belakangnya.
"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata Dokter Tirta menjelaskan.

Jerinx SID terlibat kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni dan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.
Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni ingin damai
Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya.