Konflik Wadas
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko : Istana Akan Evaluasi Pengerahan Polisi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah akan mengevaluasi pengerahan aparat polisi ke Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah akan mengevaluasi pengerahan aparat polisi ke Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Moeldoko tak memberi keterangan detail soal evaluasi yang dimaksud. Ia pun tak memastikan apakah akan ada penarikan pasukan dari Wadas.
"Semua akan dievaluasi. Terima kasih," kata Moeldoko lewat pesan singkat, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (9/2).
Moeldoko juga merespons tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam pengerahan pasukan ke Desa Wadas.
Ia berkata pembangunan di Desa Wadas dilakukan untuk masyarakat. Mantan Panglima TNI itu meminta semua pihak melihat dari sudut pandang yang lebih luas.
"Semuanya perlu dilihat secara jernih agar tidak bias dari kondisi yang sesungguhnya. Pembangunan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan itu tujuan akhirnya," ujarnya.
Sementara itu, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) mencolek Presiden Joko Widodo lewat Twitter terkait pengerahan aparat ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Gus Mus tak menyampaikan apapun dalam tweet tersebut, kecuali emoji bernada sedih.
"Pak @jokowi " demikian dikutip dari cuitan Gus Mus, Rabu (9/2).
Tidak Ada Pelanggaran
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penolakan sebagian masyarakat Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum.
"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," ungkap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/2).
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN hingga putusan Kasasi di tingkat MA yang semuanya gugatan itu ditolak," lanjut dia.
Mahfud melanjutkan program pemerintah ini "sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap."
Termasuk dalam hal lingkungan. Mahfud mengatakan tak ada masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-staf-kepresidenan-moeldoko-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)