Berita Regional
Aturan Baru Menaker, JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun: Harus Direvisi, Ribet!
Menteri Jaminan Hari Tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
Pengamat Ekonomi. Rahma Gafmi berujar JHT memang diperuntukkan bagi pekerja memasuki masa pensiun. Menurutnya, wajar jika diberikan saat masa pensiun.
Namun, tidak bisa disamaratakan.
"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Rahma berpandangan hahrus ada kebijakan yang berbeda. Lantaran, orang terkena PHK pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.
Karena itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.
"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.