Berita Regional
Aturan Baru Menaker, JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun: Harus Direvisi, Ribet!
Menteri Jaminan Hari Tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Editor:
galih permadi
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Penolakan aturan tersebut, juga datang dari kalangan masyarakat.
Bahkan, ratusan orang menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi,
Berita Terkait