Penanganan Corona
348 Sekolah di Jakarta Ditutup Karena Covid-19
Pemprov DKI akhirnya bisa menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah ditetapkan sebagai daerah berstatus PPKM Level 3.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini ada 348 sekolah di Jakarta masih ditutup karena kasus Covid-19.
"Sekolah yang masih tutup 348, itu kan dari 706 sekolah," kata Riza seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Riza menyebutkan, total ada 706 sekolah di Ibu Kota yang ditutup karena kasus Covid-19.
Baca juga: Puluhan Pelajar Berkeliaran Bawa Senjata Tajam Cari Lawan Tawuran di Jakarta Timur
Baca juga: Ketua DPRD Jakarta Disidang Badan Kehormatan Gara-gara Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E
Baca juga: Kabar Terkini Kesehatan Pelatih Persija Jakarta, Lagi Ngedrop Hingga Dijaga 2 Dokter Spesialis
Baca juga: Pengamat: Kereta Cepat Jakarta-Semarang Tak Perlu
Data itu dihimpun per 3 Januari 2022, atau sejak dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta.
Saat ini, lanjut Riza, Pemerintah Provinsi DKI masih mengizinkan PTM 50 persen.
"Prinsip, semuanya berhati-hati, terutama anak-anak yang sekolah, karena masih diberlakukan 50 persen," ujar Riza.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pelaksanaan PTM di wilayah PPKM Level 2, termasuk di DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan, PTM terbatas tetap dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan berlaku sejak Kamis (3/2/2022).
Adapun saat ini Pemprov DKI akhirnya bisa menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian per Senin (7/2/2022).
Dalam diktum keempat Inmendagri tersebut, diatur bahwa daerah berstatus level 3 bisa menggelar kegiatan belajar secara tatap muka atau pun jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggaran PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dibatasi 4 jam pelajaran per hari. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Wagub DKI Sebut Ada 348 Sekolah yang Masih Ditutup karena Kasus Covid-19