Berita Purbalingga
Sekda Purbalingga: CPNS Silakan Mundur Saja, Jika Tak Punya Jiwa Melayani
Sekda Kabupaten Purbalingga: kalau ada ASN yang ogah-ogahan melayani sesuai fungsinya, mumpung belum terlanjur mending mundur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti memberi pengarahan kepada peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) Golongan III Angkatan I - V Kabupaten Purbalingga, Senin (14/2/2022) di Ruang Ardilawet Setda.
Ia menegaskan, salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pelayan publik, bukan lagi ASN yang dilayani.
Baca juga: Kesbangpol Purbalingga Laksanakan Pemasyarakatan dan Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Baca juga: Kecelakaan 2 Motor Gara-gara Hindari Jalan Berlubang di Purbalingga, Pengendara Dilarikan ke RS
Baca juga: Diskusi Radio Gema Soedirman Purbalingga, Anggota Dewan Provinsi Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
Baca juga: Melalui Tourism Information Center (TIC), Cara Memudahkan Promosi Wisata di Purbalingga
"Zaman sudah sangat berbeda, paradigma sudah bergeser, dulu terkesan ASN yang dilayani."
"Sekarang sudah kembali pada fungsi yang sebenar-benarnya yaitu yang melayani."
"Jadi kalau ada ASN yang ogah-ogahan melayani sesuai fungsinya, mumpung belum terlanjur mending mundur," ujar Sekda melalui Tribunjateng.com, Senin (14/2/2022).
Sekda menambahkan, ketika memilih profesi sebagai ASN, di situlah kontrak kerjanya untuk menjadi pelayan masyarakat.
Ia mengatakan, bagi para CPNS peserta Latsar yang masih punya jiwa ingin dilayani, merasa dari kalangan atas, orang terpandang, orang pintar, tidak mau kotor menjadi pembantunya masyarakat maka harus sadar diri.
"Sekarang masih dalam uji coba, tapi kalau nanti ketika sudah berkedudukan sebagai PNS ini yang harus sadar betul sebagai pelayan masyarakat."
"Ini yang tidak boleh dilupakan."
"Jadi kalau masih enggan menjadi pelayan, saatnya belum terlambat, mundurlah kalian," tegasnya.
Seperti yang diketahui, CPNS menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Dalam masa tersebut mereka wajib mengikuti dan lulus Latsar.
Sehingga Lasar ini adalah prasyarat dan wajib diikuti oleh para CPNS untuk diangkat menjadi PNS.
"Tidak hanya diikuti, para peserta juga wajib lulus pada ujian akhir atau post test," jelasnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menyampaikan, Latsar CPNS Golongan III ini merupakan hasil formasi 2019.