Berita Regional
Guru Ngaji Lecehkan 6 Murid di Subang, Modusnya Ajari Tata Cara Mandi Haid
Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, seorang guru ngaji melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, seorang guru ngaji melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Pelaku pria 36 tahun berinisial AS.
Korbannya berjumlah 6 orang.
Baca juga: Media Eropa Kritik Sirkuit Mandalika Tak Siap Gelar MotoGP, Ini Tanggapan Dorna dan Pembalap
Modus pelaku dalam melancarkan pencabulan adalah dengan mengajari materi haid dan mandi besar.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Berikut 5 faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (15/2/2022):
1. Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat 2 korban memberanikan diri untuk melapor apa yang mereka alami ke orangtuanya.
Tak terima putrinya dilecehkan, orangtua korban membuat laporan ke Polres Subang.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.
2. Ada 6 korban
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen membenarkan kasus ini.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.
Diketahui korban berusia antara 11-19 tahun.
3. Beraksi berulang kali
Zulkarnaen menambahkan, pelaku AS telah beraksi berulang kali.
Terhitung 3 sampai 4 kali di korban dilecehkan di tempat yang sama.
Aksi terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah musala Kecamatan Patokbeusi.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.
4. Modus
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membeberkan modus pelaku saat beraksi.
AS melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan materi soal haid dan tata cara mandi besar.
"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Saat kejadian, korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan.
Setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri dengan meraba bagian sensitif korban.
5. Terpengaruh film dewasa
Sumarni menambahkan, AS sering menonton film dewasa.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten dewasa," ucap Sumarni.
AS sendiri hingga saat ini masih melajang dan belum pernah menikah.
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Komentar Puan Maharani Soal Gubernur yang Tak Bisa Menjemput dan Mengurusi