Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun : Dalam 45 Hari, 13 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Kebumen

Di awal tahun 2022, mulai awal Januari hingga tanggal 14 Februari, Polres Kebumen mencatat 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
ist/Humas Polres
Polres Kebumen memeriksa bekas kecelakaan 

TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN -- Di awal tahun 2022, mulai awal Januari hingga tanggal 14 Februari, Polres Kebumen mencatat 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kebumen. 

Kecelakaan lalu lintas salah satunya berawal dari pelanggaran yang dilakukan pengendara atau pengguna jalan. 

Karena itu, Polres Kebumen kini gencar menggelar razia kendaraan bermotor dengan cara "hunting system" untuk menertibkan para pelanggar, terutama  pengendara yang kendaraannya tidak layak jalan, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

"Penggunaan aksesoris tambahan pada kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik juga turut menyumbang angka kecelakaan lalu lintas. Ini harus kita tertibkan," jelas 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Selasa (15/2/2022).

Aksesoris tambahan yang dimaksud semisal knalpot brong, tidak memasang kaca spion, atau menggunakan kaca spion yang tidak sesuai standar pabrik. Juga pemasangan lampu yang tidak sesuai hingga penggunaan ban kecil yang sangat berbahaya. 

Pengendara motor berknalpot brong cenderung selalu ingin memacu laju kendaraannya dengan cepat karena efek bunyi knalpot. 

Ini akan berbahaya. Karena semakin cepat laju kendaraan, semakin susah untuk dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Penggunaan lampu yang tidak sesuai standar  pabrik juga berbahaya karena pengendara ataupun pengendara lain akan terganggu penglihatannya, terutama saat malam hari.

Polres Kebumen juga meminta dukungan masyarakat untuk menekan angka kecelakaan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. 

Meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor di masyarakat harusnya diikuti rasa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Caranya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan patuh terhadap Undang Undang Lalu Lintas. 

"Sebenarnya kita tidak perlu melakukan razia, apabila kesadaran masyarakat terhadap keselamatan kepada dirinya sendiri atau orang lain, dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas sudah tinggi," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemkot Semarang Akan Tata Ulang Pedagang Johar Pekan Depan

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmikan Masjid Al Huda dan Masjid Baitul A’laa Desa Mancasan Baki

Baca juga: Soal Rencana Relokasi Rutan Kelas IA Solo, Bupati Karanganyar: Kami Siap

Baca juga: OPINI RIBUT LUPIYANTO : Wadas dan Ujian Kepemimpinan Ekologis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved