Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inspire Slawi

Naik Level, Kabupaten Tegal Saat Ini Masuk Kategori PPKM Level 3

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali mulai tanggal 15 - 21 Februari 2022

desta leila kartika
Taman Rakyat Slawi Ayu 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali mulai tanggal 15 - 21 Februari 2022 mendatang.

Mengutip dari Tribunnews.com, perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 terlihat masih terus mengalami peningkatan. 

Baik dari jumlah kasus maupun sisi peningkatan jumlah kematiannya. 

Sejalan dengan terjadinya peningkatan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. 

Selama seminggu ke depan, wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, 2, dan 1 wajib menerapkan aturan sesuai dengan kategori masing-masing. 

Adapun sesuai yang tertera di Inmendagri nomor 10 tahun 2022, khusus di wilayah Jawa Tengah ada sembilan daerah yang masuk kategori PPKM level 3. 

Sembilan daerah yang dimaksud yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara. 

Dari sembilan daerah yang masuk PPKM level 3 satu di antaranya yaitu Kabupaten Tegal.

Sehingga untuk perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Tegal naik level dari yang sebelumnya PPKM level 2 naik menjadi level 3.

Kenaikan level PPKM ini terjadi mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Tanda-tanda kenaikan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal Sudah mulai terlihat sejak awal Februari 2022. Sehingga saya rasa pencegahan adalah langkah terbaik dan kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Semua upaya terus dilakukan termasuk vaksinasi Covid-19 yang terus digencarkan baik dosis satu, dua, tiga atau Booster dan lain-lain," ungkap Bupati Tegal, Umi Azizah, pada Tribunjateng.com.

Sementara itu, sesuai data yang ter-update di laman covid19.tegalkab.go.id pada Selasa (15/2/2022), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 14.459 kasus.

Dari jumlah 14.459 kasus tersebut yang sudah dinyatakan sembuh ada 12.838 kasus, masih menjalankan isolasi mandiri (isoman) 696 kasus, masih dirawat 103 kasus, dan meninggal dunia 822 kasus.

Untuk angka kematian karena Covid-19 pun mengalami kenaikan sebanyak 6 kasus, karena sebelumnya ada 816 dan sekarang ini data terakhir 822 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved