Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria di Jakarta Utara Rudapaksa Balita Anak Mantan Istri

Di Koja, Jakarta Utara (Jakut), seorang pria paruh baya berinisial IN (50) merudapaksa balita perempuan berinisial KN (4).

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Koja, Jakarta Utara (Jakut), seorang pria paruh baya berinisial IN (50) merudapaksa balita perempuan berinisial KN (4).


IN merupakan mantan suami dari ibu korban.

IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Lelih Rencanakan Pembunuhan hingga Sewa 2 Eksekutor Habisi Koki Muda di Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, IN sudah diproses Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

IN yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) silam, kini terancam hukuman penjara karena sudah berstatus tersangka.

"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo di Koja, Senin (14/2/2022).

Wibowo menjelaskan, pelaku sudah melancarkan kejahatan seksual terhadap korban selama beberapa kali.

 
Hal itu didapatkan dari hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti dalam upaya pengungkapan rudapaksa ini.

"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," kata Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, IN dilaporkan karena telah merudapaksa seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial KN, berulang kali.

Ironisnya, IN sendiri merupakan mantan suami dari ibu korban. IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.

Rudapaksa ini diduga sudah dilakukan IN terhadap korban sejak Oktober 2021 silam.

Hal itu disampaikan oleh I, salah satu pengurus RW di lokasi kejadian yang ikut mendampingi korban setelah pelaporan dilayangkan 31 Januari 2022 lalu.

"Diduga itu sudah dilakukan (rudapaksa) sejak Oktober 2021 lalu ya," kata I, pengurus RW tersebut saat dihubungi, Jumat (4/2/2022) lalu.

Laporan terhadap IN dilayangkan keluarga korban pada pukul 14.28 WIB, hari Senin, 31 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved