Berita Regional
Pria di Jakarta Utara Rudapaksa Balita Anak Mantan Istri
Di Koja, Jakarta Utara (Jakut), seorang pria paruh baya berinisial IN (50) merudapaksa balita perempuan berinisial KN (4).
TRIBUNJATENG.COM - Di Koja, Jakarta Utara (Jakut), seorang pria paruh baya berinisial IN (50) merudapaksa balita perempuan berinisial KN (4).
IN merupakan mantan suami dari ibu korban.
IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Lelih Rencanakan Pembunuhan hingga Sewa 2 Eksekutor Habisi Koki Muda di Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, IN sudah diproses Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
IN yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) silam, kini terancam hukuman penjara karena sudah berstatus tersangka.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka, kini sudah diproses lebih lanjut," kata Wibowo di Koja, Senin (14/2/2022).
Wibowo menjelaskan, pelaku sudah melancarkan kejahatan seksual terhadap korban selama beberapa kali.
Hal itu didapatkan dari hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti dalam upaya pengungkapan rudapaksa ini.
"Sudah lebih dari sekali. Sudah kita buktikan dengan visum memang terbukti, sudah terjadi kekerasan seksual terhadap anak," kata Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, IN dilaporkan karena telah merudapaksa seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial KN, berulang kali.
Ironisnya, IN sendiri merupakan mantan suami dari ibu korban. IN bercerai dengan istrinya yang kemudian menikah lagi dan memiliki anak KN.
Rudapaksa ini diduga sudah dilakukan IN terhadap korban sejak Oktober 2021 silam.
Hal itu disampaikan oleh I, salah satu pengurus RW di lokasi kejadian yang ikut mendampingi korban setelah pelaporan dilayangkan 31 Januari 2022 lalu.
"Diduga itu sudah dilakukan (rudapaksa) sejak Oktober 2021 lalu ya," kata I, pengurus RW tersebut saat dihubungi, Jumat (4/2/2022) lalu.
Laporan terhadap IN dilayangkan keluarga korban pada pukul 14.28 WIB, hari Senin, 31 Januari 2022.
Surat laporan kepolisian tersebut bernomor LP/B/85/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Adapun sebelum laporan dilayangkan, dugaan rudapaksa ini terungkap setelah KN mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya.
Keluhan diungkapkan anak empat tahun tersebut kepada salah seorang tantenya.
Awalnya, korban terlihat seringkali menggaruk bagian intimnya saat sedang berada di rumah sang tante.
Saat itu lah tante korban mencecar bocah malang tersebut untuk memastikan apa yang salah.
"Kronologi si korban sedang nginep di rumah uwanya. Setelah nginep pada saat tinggal di rumah, dia sering menggaruk alat kelaminnya," kata I.
Dari situ korban akhirnya mengaku bahwa dirinya sering dirudapaksa oleh terduga pelaku yang tak lain adalah IN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Paruh Baya di Jakut Rudapaksa Anak Mantan Istri yang Masih Balita, Pelaku Beraksi Berulang Kali
Baca juga: Guru Ngaji Lecehkan 6 Murid di Subang, Modusnya Ajari tata Cara Mandi Haid