Berita Karanganyar
Satpol PP Karanganyar Segel Tower yang Tidak Sesuai Ketentuan
Satpol PP Karanganyar menyegel tower bersama yang berdiri di atas tanah kas desa wilayah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar menyegel tower bersama yang berdiri di atas tanah kas desa wilayah Pokoh Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar.
Tower itu disegel sementara usai pihak Satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Diskominfo Karanganyar.
Dari pantauan di lokasi, garis pengaman milik Satpol PP telah terpasang di dalam area tower. Papan informasi berisi pernyataan bahwa tower itu telah disegel juga terpasang di pintu masuk area tower.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tower yang berada di dekat area makam itu disegel karena tidak sesuai dengan peraturan yang baru yang tercantum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
Kabid Gakda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, anggota Satpol PP Karanganyar menyegel tower tersebut saat proses pembangunannya masih berjalan pada akhir Januari 2022.
"Sesuai peraturan yang baru antar tower jaraknya harus 1 Km. Itu kan di sisi timurnya juga ad tower. Selain itu harusnya itu tower monopole. Tapi itu tower tiga kaki tingginya sekitar 42 Km," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (14/2/2022).
Selanjutnya dinas terkait akan memberikan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara ini proses pembangunan tower tersebut dihentikan sebelum adanya perbaikan sesuai aturan.
"Itu disegel dan digembok. Kalau gembok dirusak masuknya tindak pidana," ucapnya. (*)