Berita Semarang
Sejak Menjabat, Walikota Semarang Hendi Sudah Pecat 41 PNS
Sejak awal menjabat Wali Kota Semarang, ia berkomitmen kesejahteraan ASN dinaikkan namun tidak boleh main-main terkait integritas.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah memecat 41 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam 10 tahun belakangan ini.
Hal tersebut disampaikan pada postingan di akun instagramnya beberapa hari lalu.
Sejak awal menjabat Wali Kota Semarang, ia berkomitmen kesejahteraan ASN dinaikkan namun tidak boleh main-main terkait integritas.
"Saya bukan arogan, semena-mena. Saya sudah buat komitmen di awal kesejahteraan dinaikkan. Kalau masih ada yang main-main dibiarkan pasti yang lain ikut. Harus tajam ke atas dan ke bawah," ujar Hendi, sapaannya.
Dia menekankan, komitmen tidak bisa dinego dan harus selalu jadi pegangan.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris menambahkan, video yang diunggah wali kota di akun Instagram merupakan acara Diklat PIM II tingkat nasional.
Dia membenarkan, ada 41 orang yang dikeluarkan sebagai ASN.
Mereka yang dikeluarkan karena telah melanggar disiplin berat. Satu di antaranya melakukan pungutan liar.
"Contoh, di kelurahan ada orang memungut pembiayaan perizinan. Pak wali langsung klarifikasi bahkan peninjauan ke sana. Kalau seperti itu ringan," sebutnya, Senin (14/2/2022).
Haris mengatakan, ada ASN yang dikeluarkan karena melakukan penggelapan uang. Hal itu terjadi di beberapa organisasi pemerintah daerah. Pelanggaran berat lainnya yaitu pelecehan seksual.
Hal itu pernah terjadi hingga wali kota memutuskan untuk memberhentikan pegawai yang bersangkutan.
Ada pula ASN yang indisipliner dengan tidak masuk kerja selama puluhan hari.
"Tidak masuk kerja lama ada 10 hari, 20 hari. Bahkan, dikumulatif hingga berpuluh-puluh hari," ucapnya.
Menurutnya, wali kota memberi sanksi tegas tidak secara langsung melainkan sudah memanggil ASN bersangkutan untuk klarifikasi.
Namun, jika pelanggaran sudah masuk unsur pidana, Pemerintah Kota Semarang tak bisa berbuat apa-apa, misalnya, pelecehan seksual.
Hukuman pemberhentian tidak pandang bulu karena Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan kesejahteraan yang sangat baik kepada seluruh ASN, satu di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tinggi.
"TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, pak wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini," ujarnya.
Wali Kota Semarang, kata Haris, sangat konsisten menegakkan aturan bagi para ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Komitmen Pak Wali untuk menerapkan aturan itu tegas. Kalau tidak bsa dibina ya dikeluarkan," tandasnya. (eyf)