Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Keadilan untuk Korban Herry Wirawan

Konsep pendidikan pesantren menempa anak didik untuk bisa lebih fokus dalam belajar dan perolehan materi yang lebih mendalam. Bukan hanya teori, seper

Penulis: moh anhar | Editor: m nur huda
tribunjateng/bram
Moh Anhar wartawan Tribun Jateng ok 

Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, Moh Anhar

TRIBUNJATENG.COM - TAK ringan perasaan orangtua yang melepas anaknya untuk belajar di sebuah lembaga pendidikan dengan sistem asrama, seperti pesantren dan sejenisnya. Anak, terutama usia SD-SMP, yang identik dengan keceriaan masa bermain, kumpul bersama keluarga, harus melewati waktunya dengan belajar lebih banyak dibanding anak lainnya yang bersekolah di lembaga pendidikan reguler.

24 jam sehari, pesantren dengan mukim di lembaga pendidikan, menuntut anak bisa lebih mandiri. Baik untuk mengatur kebutuhan keseharian dirinya sendiri hingga mengasah kemampuan lewat tanggung jawab belajar.

Konsep pendidikan pesantren menempa anak didik untuk bisa lebih fokus dalam belajar dan perolehan materi yang lebih mendalam. Bukan hanya teori, seperti halnya kebanyakan kelas di sekolah reguler, praktik ibadah menjadi penekanan bagi anak didik.

Karena manfaat pendidikan pesantren buka semata nilai pelajaran yang tinggi, tapi juga benar-benar diterapkan dalam keseharian, termasuk juga selepas mereka lulus dari pesantren.

Seseorang yang memiliki pehamaman ilmu agama yang lebih baik dan mendalam diharapkan bisa turut mempengaruhi langkah hidupnya, yang tentunya juga bernuansa agamis.

Satu sisi lain, adanya kasus kekerasan anak didik di lingkungan pesantren, ataupun juga lembaga pendidikan berbasis agama tentu akan membuat kecewa orangtua yang telah sejak awal menguatkan perasaannya menamptkan buah hati di usia dini di lingkungan pesantren.

Lebih miris lagi, bila pelaku kekerasan seksual itu pemimpin atau tokoh lembaga pendidikan tersebut.

Kasus ini tentu bagai petir di siang bolong. Saat orangtua menyimpan harapan terhadap buah hatinya untuk bisa menekuni ilmu agama, justru harus menerima kenyataan yang membuat hati hancur berkeping-keping.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, pemimpin pesantren di Bandung, terhadap 13 santriwati memberi catatan hitam. Ini memang kasuistik. Karena ada ribuan pesantren lain yang berkembang ideal dan sangat baik. Karenanya, kasus yang bisa merusak citra pesantren ini tak boleh diabaikan. Pada kasus Herry Wirawan ini, hukum harus memiliki taring untuk bisa memberi hukuman pantas, membuat jera pelaku, dan menjadi alarm bagi siapa saja untuk tidak melakukan hal serupa.

Selasa (15/2/2022), hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memberi vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Tak ada yang memuaskan dari vonis sebuah kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur.

Apalagi bila memperhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Hukum harus ditegakkan. Pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman. Dan, keadilan harus didapat korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved