Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inspire Slawi

Masuk PPKM Level 3 Sektor Wisata di Kabupaten Tegal Tetap Buka, Terbatas Hanya 25 Persen 

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali mulai tanggal 15-21 Februari 2022 m

desta leila kartika
Foto suasana di Daya Tarik Wisata (DTW) Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (13/2/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali mulai tanggal 15-21 Februari 2022 mendatang. 

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. 

Selama seminggu ke depan, wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, 2, dan 1 wajib menerapkan aturan sesuai dengan kategori masing-masing satu diantaranya pada fasilitas umum. 

Adapun fasilitas umum yang dimaksud seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. 

Mengingat pada perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Tegal naik level dari yang sebelumnya PPKM level 2 naik menjadi level 3, maka untuk sektor pariwisata sendiri tetap dibuka tapi terbatas dan bersyarat.

Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, menjelaskan pihaknya mengikuti aturan pemerintah baik pusat, provinsi, daerah dalam artian semisal ada kebijakan untuk menutup sementara mereka mengikuti, atau tetap buka secara terbatas pihaknya juga mematuhi. 

Namun Hasib mengakui, sampai saat ini belum ada informasi atau kebijakan dari Satgas Covid-19 maupun atasan terkait sektor wisata pada PPKM level 3 ini. 

"Intinya kami di sektor pariwisata tetap menunggu kebijakan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal apakah lanjut buka atau tutup. Tapi memang sejauh ini kami masih membuka layanan wisata, namun bersyarat dan terbatas hanya menerima 25 persen dari kapasitas normal," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022).

Terbatas 25 persen, lanjut Hasib, jika di Daya Tarik Wisata (DTW) Guci paling tidak maksimal 3.000 pengunjung per hari.

Sedangkan untuk dua wisata lainnya yang dikelola Pemkab Tegal seperti Purwahamba Indah (Pur'in) juga sama yaitu maksimal 25 persen.

Sementara objek wisata Waduk Cacaban sampai saat ini masih belum dibuka untuk umum karena masih dalam proses perbaikan.

"Bersyarat yang kami maksud yaitu pengunjung wajib memberikan bukti sudah vaksin Covid-19, bisa menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Prokes juga tetap kami pantau dan terapkan, seperti cek suhu tubuh, mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan lain-lain," ungkapnya.

Berikut aturan fasilitas umum pada daerah masuk PPKM level 3 sesuai Inmendagri nomor 10 tahun 2022:

-Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

-Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved