Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Jombang Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun dengan Modus Janji Belikan HP Baru

Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan janji akan membelikan HP baru kepada korban.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Jombang, Jawa Timur, seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya.

Pelakunya pria 38 tahun berinisial TN.

Sedangkan korbannya gadis remaja, sebut saja Bunga (13).

Baca juga: Wanita Tangerang Minta Maaf Setelah Video Buang Sampah ke Laut Viral


Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan janji akan membelikan HP baru kepada korban.

Kini TN sudah diamankan Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

"Kejadian asusia terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli handphonebaru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

"Kemudian sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone di mana," kata AKP Teguh Setiawan.
 
Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.

"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas pakaian korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor, dan merudapaksanya.

"Setelah kejadian rudapaksa, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved