Berita Regional
Pria Jombang Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun dengan Modus Janji Belikan HP Baru
Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan janji akan membelikan HP baru kepada korban.
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curas ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung
Baca juga: Anggota Brimob Luka Parah Jadi Korban Begal di Bekasi, Saksi: Teriak Ga Ada yang Nolongin