Berita Semarang
PT KAI Daop 4 Semarang akan Lakukan Perbaikan Perlintasan Sebidang Jalan Alastua
PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang akan lakukan perbaikan jalur rel KA di Alastua.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang akan lakukan perbaikan jalur rel kereta api di perlintasan sebidang Jalan Alastua Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (17/2/2022).
Manager Humas PT KAI Daop 4 S

emarang, Krisbiyantoro menuturkan perbaikan pada JPL 8 Km 6+851 antara Stasiun Alastua-Semarang Tawang.
Perbaikan tersebut akan dilaksanakan pada 3 jalur kereta api yang berada di Jl Alastua Semarang dengan panjang 8 meter per masing-masing jalurnya.
Menurutnya, perbaikan itu dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan perbaikan konstruksi jalur KA di titik perlintasan tersebut.
"Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian bantalan rel, penggantian balas, dan leveling atau pengangkatan jalur," jelasnya, Rabu (16/2/2022).
Dikatakannya, pada perbaikan tersebut lebar dan ketinggian akan diseimbangkan serta diukur sesuai ketentuan. Hal ini untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api yang melaju.
"Selain itu Juga kestabilan konstruksi landasan jalur KA akan dinormalkan kembali, hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemadatan ulang di titik perlintasan Alastua tersebut,” jelasnya.
Kris menuturkan KAI meminta maaf pengguna jalan karena akan dilakukan penutupan akses jalan pada perlintasan tersebut.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah kami lakukan untuk bisa mengalihkan akses jalan melalui flyover di Jl Wolter Monginsidi Genuk Kota Semarang selama proses perbaikan berlangsung.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan dibangunnya flyover untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
Ia mejelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sesuai pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Sementara di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada 30 perlintasan tidak sebidang atau telah ada flyover maupun underpass.
Selain itu 376 perlintasan sebidang, dengan rincian 149 perlintasan sebidang terjaga dan 227 perlintasan sebidang tidak terjaga.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tandasnya. (*)