Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sindikat Curanmor Lampung Jual 150 Unit Motor Hasil Curian dalam 2 Tahun

Sindikat ini, terhitung dari 2020 - 2022, sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG – Sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen atau STNK dilakukan tersangka AN berlangsung sejak 2 tahun terakhir.

Sindikat ini, terhitung dari 2020 - 2022, sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyampaikannya dalam konferensi pers.

Baca juga: Tukang Becak di Tuban Meringkuk di Penjara Setelah Cabuli 4 Wanita


Devi mengatakan, motor hasil curian tersebut tidak hanya dijual di wilayah provinsi Lampung saja.

Melainkan wilayah lain seperti sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

"Ada sebagian sudah dijual oleh para tersangka ke wilayah OKI dan Muara Enim, Sumsel," kata Devi, Rabu (16/2/2022).


Devi menjelaskan, motor tersebut dijual tersangka AN lewat perantara AS menggunakan media sosial.

Untuk proses pengiriman, Devi menyebut pelaku bisa sekali kirim lebih dari satu unit motor diangkut dalam mobil truk.

"Kalau pembeli masih seputaran Bandar Lampung, Natar itu mereka sistem nya COD," kata Devi.

 
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi menambahkan motor hasil curanmor dibeli tersangka AN dari tangan pelaku berkisar antara Rp 3 juta - Rp 4 juta.

Motor tersebut selanjutnya dibuatkan STNK palsu, sebelum akhirnya ditawarkan ke calon pembeli.

Calon pembeli ini biasanya menghubungi tersangka AS lewat sosial media Facebook dan WhatsApp. 

"Ada juga sesuai dengan pesanan, nanti setelah barang siap baru dikirim ke pembeli," kata Saidi.

Saidi menjelaskan, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan satu unit sepeda motor berkisar antara Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.

Keuntungan tersebut selanjutnya dibagi antara AN dan AS sesuai dengan kesepakatan.

"Jadi mereka ini satu komplotan yang punya peran nya masing-masing," kata Saidi.

Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.

Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.

"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor di Lampung Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

Baca juga: Eks Juventus dan PSG Selamatkan Bayern Muenchen dari Kekalahan vs RB Salzburg di Liga Champions

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved