Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Kriteria Pasien Dinyatakan Selesai Isolasi dan Sembuh dari Omicron
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
TRIBUNJATENG.COM - Varian Omicron membuat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.
Warga yang terinfeksi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah.
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ganjar Gunakan Skenario Penanganan Delta Antisipasi Omicron di Jateng
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?
Kriteria Sembuh dari Omicron
1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.