Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Kriteria Pasien Dinyatakan Selesai Isolasi dan Sembuh dari Omicron
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Langkah Pencegahan Varian Omicron
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama omicron, tidak cukup jika hanya dilakukan seperti mendapatkan vaksinasi yang lengkap.
Akan tetapi, masyarakat juga harus menjaga protokol kesehatan.
Dikutip dari kemkes.go.id, adanya proteksi ekstra yang sempurna merupakan langkah yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat.
Tujuannya agar mampu melindungi diri dan orang di sekitar dari paparan Covid-19, serta meminimalisir dari hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19.
Berikut ini merupakan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, di antaranya adalah :
1. Menggunakan masker dengan benar
2. Menjaga jarak minimal 1 meter dan menjauhi kerumunan
3. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
4. Buka jendela, untuk ventilasi yang lebih baik
5. Segera melakukan vaksinasi apabila dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan jadwal. (*)
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Kriteria Sembuh dari Omicron, Pasien Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari
Baca juga: 7 Orang Positif Omicron di Papua Barat