Berita Blora
PKN Sebut Aparat Penegak Hukum Tak Serius Tangani Kasus Perades di Blora
Kasus seleksi perangkat desa (perades) di Blora masih menyisakan polemik di masyarakat.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus seleksi perangkat desa (perades) di Blora masih menyisakan polemik di masyarakat.
Juru bicara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Seno Margo Utomo menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) di Blora tak serius dalam menangani kasus dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa (Perades) di Blora.
"Kepercayaan masyarakat terhadap APH rendah, makanya ditunggu kinerjanya yang sungguh sungguh," ucapnya kepada Tribunmuria.com, Jumat (18/2/2022).
Dikatakannya, sampai hari ini kepolisian menaikkan tersangka tapi tidak ada nama.
"Itu lucu dan yang kedua ada apa ini? Ini menurut saya penetapan banci, tidak ada keberanian," ujar dia.
Dirinya juga menyoroti tentang pelantikan perangkat Desa Jepangrejo yang terkesan dipercepat dan tempatnya berubah ubah.
"Semula mau dilaksanakan di Balai desa, namun karena ada masyarakat yang mau menggelar aksi, dipindah ke Kecamatan," ungkapnya.
Seno mengungkapkan kasus Jepangrejo merupakan pelanggaran yang ke sekian dari komitmen untuk meredam isu yakni jangan ada pelantikan selama ada gugatan.
"Itu menurut saya sangat minim, upaya Bupati Blora untuk membuat ini diredam. Tapi itupun dilanggar. Itupun Kecamatan merestui pelantikan ini, meskipun awalnya Kades nekat melantik, ternyata warga mau protes pindah ke pendopo Kecamatan," jelasnya.
Menurutnya, ini pelanggaran komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah yang kesekian kalinya agar semakin ramai.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu, telah menggelar Pers rilis di halaman Mapolres Blora.
Yakni kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora yang masih dalam penyelidikan polisi.
"Untuk Desa Nginggil dan Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022).
Adapun dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak menyebutkan nama maupun inisial tersangka. (*)