Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

Pemkab Blora dan Kemenkumham Jateng Teken Kerja Sama Pembinaan Anak Lewat Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
(Dok. Pemkab Blora)
PEMKAB BLORA - Wakil Bupati Blora Sri Setyorini dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, usai penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora.

Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Blora pada Selasa (7/10/2025) pukul 13.00 WIB.

Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam penguatan keadilan restoratif di daerah, menawarkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, ketimbang hukuman penjara.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemkab Blora.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Agustina Wilujeng Apresiasi Langkah Nyata Herviano

Baca juga: Inilah Sosok Tersangka Penganiaya Teguh AMPB, Pegawai PDAM Unit Kayen Pati

“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” kata Mardi Santoso.

Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menegaskan dukungan penuh Pemkab Blora. Ia menyebut kesepakatan ini strategis untuk memperkuat sistem pembinaan anak.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara,” kata Sri Setyorini.

Sri Setyorini juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.

Kesepakatan bersama ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan. 

Diharapkan, Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved