Fokus
Fokus : JHT, Pemerintah (Lagi) Jahat?
JIKA kamu hendak mencairkan dana yang menjadi hak selama ini bekerja, segeralah pensiun atau meminta diputus hubungan kerja (PHK)
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Penjabarannya, namun tidak bisa dicairkan 100 persen. Dari dana JHT yang telah tersimpan minimal selama 10 tahun itu, dapat diambil 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk pengadaan rumah.
Nah, benarkah pemerintah jahat? Atau sebenarnya siapa yang jahat. Pemerintah akan menjadi benar-benar jahat ketika bola panas yang bikin gaduh ini tak direspon secara lebih bijak.
Dipastikan jahat, jika nyata-nyata dibiarkan mengalir begitu saja tanpa adawin-win solution yang menguntungkan semua pihak (pekerja, perusahaan, tentu pula pemerintah).(*)
Baca juga: Ngaku Terinspirasi dari Film, Rama Palak Pengelola Distribusi Solar Bermodal Surat Tugas BIN Palsu
Baca juga: Minyak Goreng di Banyumas Langka, Warga Saling Dorong dan Berebut
Baca juga: Kisah Sedih Supono Pria Sebatangkara yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jalan Karangsari Semarang
Baca juga: Warga Bantul Dikabarkan Meninggal lalu Hidup Lagi, Ini Faktanya