Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Benarkah Dana JHT untuk Biayai Ibu Kota Baru? Inilah Tanggapan BPJS dan Tuntutan Cabut Permenaker

Pemerintah membantah bahwa dana Jaminan Hari Tua dipakai untuk membiaya proyek kereta cepat dan proyek ibu kota baru.

"Kami mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," pintanya.

Investasi aman

Terpisah Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman ketentuan yang berlaku.

"Kami mengola dana JHT dengan sangat hati hati dan menempatkan dana pada instrumen instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal," ucapnya.

Dipaparkannya, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun namun tetap sesuai ketentuan.

"Klaim yang bisa diajukan yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya.

Dikatakan Anggoro, sisa dana yang belum diambil akan terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.

"Pada 2021 total dana program JHT Rp 372,5 triliun, hasil investasi JHT Rp 24 triliun, iuran JHT Rp 51 triliun, dan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi," jelas Anggoro.

Ia juga menerangkan, total dana JHT akan dialokasikan untuk sejumlah investor seperti surat berharga dan obligasi hingga properti.

"65 persen dana JHT akan diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, yang mayoritas adalah Surat Utang Negara (SUN). 15 persen akan diinvestasikan ke deposito bank himbaran dan bank pemerintah daerah, sementara 12,5 persen kami tempatkan di saham yang didominasi saham blue chip dalam indeks LQ45, dan 7 persen dari total dana akan tempatkan di reksadana, dan 0,5 kami tempatkan di properti dan penyertaan langsung," imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan demikian BPJS ketenagakerjaan memastikan dana JHT tetap aman, karena menempatkan dana pada instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal.

"Dalam pengelolaannya juga diaudit oleh OJK, KPK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap awal tahun kami juga mengirimkan rincian dana JHT beserta pengembangannya ke email peserta JHT," tambahnya. (bud/kompas)

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 Halaman 119 120 124 125 Buku Tematik Keragaman Negeri

Baca juga: Penjual Gorengan Keliling Berkostum Nyi Roro Kidul Viral hingga Dapat Bantuan dari Luar Negeri

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Liverpool Vs Leeds, Arsenal Vs Wolves dan Burnley Vs Tottenham

Baca juga: WAWANCARA : Ketua PWNU Jateng, KH Muzamil : Merawat Jagat Membangun Peradaban

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved