Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Banyak Ajakan Tetapi Pilih Tidak Ikut Aksi Tolak ODOL, Ini Alasan Organda Kota Tegal

Menurut Popo, semua pengusaha dan pengemudi truk sebenarnya mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan Zero ODOL 2023. 

Organda Kota Tegal.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tegal, Popo. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Organda Kota Tegal tidak mengirim anggota untuk ikut serta dalam aksi menolak aturan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Semarang, Selasa (22/2/2022). 

Ketua Organda Kota Tegal, Popo berucap, memang banyak yang mengajak ikut aksi menolak ODOL. 

Tetapi secara tegas, ia melarang anggotanya. 

Karena tidak ada perintah dari dewan pimpinan pusat (DPP) atau dewan pimpinan daerah (DPD) Organda. 

Baca juga: Sosok Munasik, Oknum Guru Ngaji Ponpes Tegal Cabuli Santriwati, Pilih Murid yang Cantik

Baca juga: Alasan Munasik Guru Ngaji di Tegal Cabuli 2 Santriwati di Pondok: Kenapa Berani? Karena Saya Sayang

Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa Kota Tegal Berstatus PPKM Level 4

Baca juga: Lampu Penerangan Jalan Dipadamkan Lagi, Akses Menuju Alun-alun Kota Tegal Ditutup

"Ya, memang banyak yang datang ke kami, soal rencana aksi ini."

"Namun kami melarangnya," kata Popo kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022). 

Menurut Popo, semua pengusaha dan pengemudi truk sebenarnya mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan Zero ODOL 2023. 

Asalkan, semua harus adil dan nyata. 

Jangan sampai tindakan itu tebang pilih dan berlaku bagi pelaku usaha kecil saja. 

Sedangkan pengusaha sebesar 'Gajah' dibiarkan saja. 

"Ini terjadi dan rill di lapangan, dan betapa susah serta perihnya bagi sopir," ujarnya. 

Popo menilai, pemerintah seharusnya melakukan penindakan dari akar rumput. 

Karena pengguna jasalah yang telah menciptakan persaingan tidak sehat di dalam dunia angkutan barang.

Semua pesanan muatan berasal dari mereka.

"Mereka pengguna jasa juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifest barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved