Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Dua Minggu PPKM Level 3, Kota Tegal Justru Naik ke Level 4

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Lev

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Satpol PP Kota Tegal
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan operasi yustisi di Jalan Gatot Subroto, Kota Tegal, Selasa (15/2/2022). Petugas memberikan masker kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pada pekan ini, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengalami kenaikan status pembatasan aktivitas masyarakat menjadi daerah PPKM Level 4

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Imendagri tersebut dikeluarkan pada, Senin 21 Februari 2022. 

Status tersebut naik setelah sebelumnya, Kota Tegal bertahan selama dua minggu di PPKM Level 3. 

Daerah lain yang juga berstatus PPKM Level 4 di Jawa Tengah adalah Kota Magelang. 

Lalu daerah dengan status PPKM Level 3 ada 28 daerah meliputi;

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga.

Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak. 

Kemudian daerah dengan status PPKM Level 2 ada lima daerah.

Meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

Sementara daerah dengan status PPKM Level 1 tidak ada.

Data kasus aktif Covid-19 terakhir di Kota Tegal, berdasarkan laman resmi corona.tegalkota.go.id, pada Senin (21/2/2022) kemarin, jumlahnya mencapai 1066 kasus. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved