Berita Karanganyar

Pemeriksaan Belum Selesai, Kades Berjo Izin Pamit, Kejari Karanganyar: Alasannya Ada Kegiatan Desa

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal menyampaikan, Kades Berjo kali ini datang memenuhi panggilan Kejari Karanganyar pada Selasa (22/2/2022).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kantor Kejari Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memanggil Kades Berjo dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal menyampaikan, Kades Berjo kali ini datang memenuhi panggilan Kejari Karanganyar pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 08.00. 

Dia menuturkan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Karanganyar terhadap Kades Berjo belum selesai karena yang bersangkutan ada kegiatan di desa.

Baca juga: Dua Balita Meninggal Karena Demam Berdarah, Awal Bulan Ini di Desa Suruh Karanganyar

Baca juga: Tunggu Evaluasi, Hasil Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Belum Diserahterimakan

Baca juga: Seorang Warga Karanganyar Jadi Korban Pembacokan di Pucangsawit Solo, Korban Pelaku Kliitihkah?

Baca juga: Bocah Kelas 2 MI Karanganyar Tenggelam di Kolam saat Ikuti Outbound Area Waterboom

"Diperiksa sampai pukul 11.00, izin karena ada kegiatan di desa."

"Nanti dijadwalkan lagi."

"Diperiksa terkait pengelolaan dana BUMDes," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Guyus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekira 10 saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Saksi yang telah diperiksa oleh Kejari seperti pengurus BUMDes saat ini, pengurus lama, dan warga. 

Adapun panggilan terhadap Kades Berjo merupakan panggilan yang kedua.

Sebelumnya Kades Berjo tidak hadir tanpa keterangan dalam panggilan pertama pada pekan lalu. 

"Sampai saat ini belum ada kesimpulan."

"Penyelidikan terus berlanjut," jelasnya. (*)

Baca juga: Serentak 13 Desa, 1.733 PKM Terima BLT DD di Bojongsari Purbalingga, Tiap Penerima Dapat Rp 600 Ribu

Baca juga: Banyak Ajakan Tetapi Pilih Tidak Ikut Aksi Tolak ODOL, Ini Alasan Organda Kota Tegal

Baca juga: Warga Binaan Rutan Pekalongan Disuntik Vaksin Booster, Gunakan Jenis Astrazeneca

Baca juga: Polres Pati Sidak Toko Secara Acak, Cek Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng, Berikut Hasilnya

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved