Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pansus DPRD Cium Kejanggalan 89 Mutasi ASN Pemkab Pati: Tak Loyal Bupati Sudewo "Dibuang"

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN Pemkab Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
CIUM KEJANGGALAN - Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2024). Pihaknya mendeteksi kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan ASN pada masa kepemimpinan Bupati Sudewo. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo seusai rapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).

Kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.

Baca juga: Aksi Pemakzulan Bupati Sudewo Berlanjut, Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Berikut Isi Lengkapnya

Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo

“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."

"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.

Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus."

"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."

"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?"

"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."

"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.

Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.

Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.

Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved