Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Semarang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Segala Kegiatan Dibatasi dan Diperketat Lagi

Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00, kecuali tempat hiburan, restoran, dan PKL masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Pusat telah mengumumkan Semarang Raya masuk PPKM Level 3 pada 21 Februari 2022, tak terkecuali Kota Semarang.

Artinya, Kota Semarang naik level dari semula PPKM Level 2. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang per Selasa (22/2/2022) ada 746 kasus.

Baca juga: Inilah Sosok Orang Berbadan Hijau yang Ikut Demo Sopir Truk di Semarang, Aslinya dari Pati

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang  Rayakan Isra Mikaj dengan Lomba Murotal

Baca juga: 480 Warga Binaan Permasyarakatan Ikuti Pelatihan Sertifikasi di LP Kedungpane Semarang

Baca juga: Kisah Pasutri di Semarang Bisnis Waralaba Martabak Pandawa, Kini Tersebar 300 Outlet

587 merupakan warga Semarang dan 159 warga luar kota. 

Selain kasus yang kian melonjak, angka kematian di Kota Semarang cukup meningkat tajam.

Hendi, sapaan akrabnya menyebutkan, kasus kematian ada 53 orang selama periode 2022.

24 orang merupakan komorbid lansia.

Sedangkan 29 lainnya belum mengikuti vaksinasi lengkap ataupun belum divaksin. 

"Maka, kami rasa apa yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, masuk di level 3."

"Kami mengikuti apa yang di Inmendagri tersebut."

"Jumlah penderita Covid-19 cukup tajam," papar Hendi kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022). 

Menurutnya, Pemkot Semarang telah menurunkan Perwal Kota Semarang yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 ini.

Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00, kecuali tempat hiburan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00. 

"Lainnya, kami turunkan dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00," ucapnya. 

Begitu pula kapasitas dalam setiap kegiatan maupun usaha yang semula 75 persen pada PPKM Level 2, kata Hendi, kini dibatasi 60 persen, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun tempat hiburan.

Sedangkan, kegiatan pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas.

Dalam aturan, tidak boleh ada acara makan di tempat dalam pernikahan. 

Dia menegaskan, penegakan aturan akan dijalankan Pemkot Semarang bersama TNI Polri.

Tempat usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan hingga kemungkinan terburuk pencabutan izin. 

"Penegakan masih jalan bersama jajaran TNI ada Kodim, Koramil."

"Kepolisian ada Polsek Babinkamtibmas, pemerintah ada Camat Lurah."

"Kami gabungan di masing-masing teritorial, teemasuk melakukan penertiban yang melanggar Perwal dan Inmendagri bisa penyegelan sampai kemungkinan terburuk izin bisa dicabut," papar Hendi. 

Terkait dengan tingkat okupansi tempat isolasi, Hendi menyebutkan, bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di Semarang 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur.

Menurutnya, total kapasitas itu belum mencapai maksimal karena pada ledakan kasus tahun lalu Kota Semarang mampu menyiapkan hingga 2.200 tempat tidur

"Ini baru separonya."

"Itu pun BOR 39 persen," tambahnya. 

Sedangkan okupansi isolasi terpusat, sambung Hendi, berada pada angka 19 persen.

Isolasi terpusat di Kota Semarang saat ini ada tiga tempat.

Yaitu Rumah Dinas Wali Kota, MHC Marina, dan LPMP di Srondol milik provinsi.

Menurutnya, Kota Semarang masih memiliki beberapa isoter yang bisa dibuka jika kasus meledak. 

"Jadi, masyarakat tidak perlu risau, galau, tapi harus waspada karena peningkatannya tajam," pintanya. (*)

Disclaimer Tribun Jateng

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Nikahi Baby Sitter,  Steno Ricardo Bantah Selingkuh dengan Pengasuh Anaknya

Baca juga: Seorang Warga Karanganyar Jadi Korban Pembacokan di Pucangsawit Solo, Korban Pelaku Kliitihkah?

Baca juga: Legenda Pulau Nusa, Cerita Rakyat Kalimantan Tengah

Baca juga: Terkait Pembatasan Truk Odol, Puluhan Sopir Truk di Purbalingga Gelar Aksi Konvoi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved