Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

22 Lapak PKL Mijen Dibongkar Paksa, Satpol PP Kota Semarang: Agar Sama Rata dengan Lainnya

Satpol PP Kota Semarang telah memberikan batas waktu hingga 22 Februari 2022 kepada PKL Mijen untuk membongkar secara mandiri.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak PKL Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, menggunakan alat berat, Rabu (23/2/2022). 

Hanya saja diminta untuk mengepras lapak mereka.  

"Mereka ini tidak bayar ke Perhutani maupun Pemkot Semarang."

"Mereka tidak bayar retribusi apapun."

"Ini jelas salah."

"Mereka pakai tanah negara puluhan tahun."

"Kalau pada komplain, kami ratakan semua," tegasnya. 

Di sisi lain, lanjut Fajar, persoalan di Jalan Hadi Soebeno Semarang setiap pagi dan sore hari adalah kemacetan.

Maka, Pemkot Semarang berencana melakukan pelebaran jalan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Proyek pelebaran jalan ini secara otomatis menggerus teras lapak para pedagang yang memakan bahu jalan.

Sehingga, harus dilakukan pembongkaran. 

"Daerah sini kalau pagi dan sore hari sudah macet."

"Mau keluar maupun masuk Semarang sudah macet."

"Sudah kami rapatkan dengan pihak gabungan adanya pelebaran jalan," papar Fajar. (*)

Baca juga: 67 Pegawai Non Guru Formasi PPPK Terima SK, Ini Empat Pesan Sekda Kota Tegal

Baca juga: Ngatno Terpaksa Jual Rp 20 Ribu di Kendal, Kulakan Minyak Goreng Harus Sepaket Produk Lain

Baca juga: 30 Persen Perajin Tahu Tempe di Kendal Berhenti Produksi, Primkopti Tak Bisa Berbuat Banyak

Baca juga: Dindik Kota Pekalongan Rencanakan Homologasi PAUD PKK, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved