Berita Semarang
Ditjen Perdagangan Distribusikan Minyak Curah Rp 10.500 Per Kilo di Pasar Sampangan
Direktorat Jenderal Kementerian Perdagangan gelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022)
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Jenderal Kementerian Perdagangan gelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022)
Operasi pasar tersebut dalam bentuk pendistribusian minyak goreng curah yang difokuskan kepada para pedagang.
Sekertaris Ditjen Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp 10.500 per kilogram.
"Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar dia.
Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
"Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)" ujar dia.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.
"Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan," tuturnya. (*)
Baca juga: Kabar Duka, Prof.Andreas Guru Besar Akuntansi Unika Soegijapranata Berpulang Hari Ini
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Atletico Madrid Vs Manchester United Liga Champions
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid Vs Manchester United, Rangnick Pasang Bruno dan Ronaldo
Baca juga: Puisi Aku Lebih Suka Dagelan Wiji Thukul