Herry Wirawan
Jaksa Tak Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Ajukan Banding Ini Tuntutannya
Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Hukuman seumur hidup yang diputuskan hakim terhadap terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirwan tak membuat jaksa puas.
Mereka kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana menjelaskan salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Selama Ini Jadi Tanda Tanya, Terungkap Nama Ayah di Akta 8 Anak Santriwati Korban Herry Wirawan
Baca juga: Fokus: Keadilan untuk Korban Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Tidak Jadi Mati
"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.
Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.
Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.
"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."
"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara.”ucap Asep.
Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.
Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.
“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.
Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Barat-Asep-N-Mulyana.jpg)