Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lapas Kelas I A Semarang Pastikan Layanan Hak Pembebasan Narapidana Terpenuhi, Gratis Tak Ada Pungli

"Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya," paparnya

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Arahan yang diberikan Lapas Kelas I A Semarang ke para narapidana mengenai hak pembebasan, Kamis (24/2/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas Kelas I A Semarang tegaskan layanan terhadap narapidana yang diberikan tidak dipungut biaya.

Baik remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak ada pungutan.

Penegasan tersebut langsung dilontarkan Kalapas Semarang, Supriyanto, guna memberikan hak para narapidana.

"Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya," paparnya, Kamis (24/2/2022).

Dilanjutkannya, komitmen memberi layanan optimal tanpa pungutan untuk mencintai transparansi pelayanan publik, khususnya kepada keluarga narapidana.

"Untuk itu kami menghimbau agar keluarga narapidana segera mengajukan persyaratan dan menemui pihak Lapas secara langsung, serta melengkapi berkas yang dibutuhkan jika narapidana yang bersangkutan ingin mendapat hak pembebasan," jelasnya.

Dituturkannya, untuk mendapat haknya narapidana juga harus menunjukan hasil pembinaan yang baik selama menjalani pidana di Lapas.

"Tentunya mereka harus berkelakuan baik, patuh dan taat terhadap tata tertib di Lapas dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing dan pengawas jika menjalani program bebas bersyarat," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved