Polisi dan Tentara Datangi Karaoke Desa Bugel Jepara, Bawa 6 LC dan Miras
Sejumlah warga Desa Bugel, Kecamatan Bugel, Kabupaten Jepara mendatangi tempat karaoke, Rabu, (23/2/2022) malam.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah warga Desa Bugel, Kecamatan Bugel, Kabupaten Jepara mendatangi tempat karaoke, Rabu, (23/2/2022) malam.
Warga setempat menilai keberadaan tempat karaoke itu telah menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Pemerintah desa juga telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola karaoke, pada Rabu (23/2/2022) siang.
Dalam kesepatakan itu tertuang larangan beroperasi tempat karaoke.
Namun, beberapa jam setelah meneken kesepakatan itu, pengelola ingkar janji sehingga membuat warga setempat geram.
”Tadi malam kami melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka memastikan apakah yang sudah disepakati antara pihak pengelola kafe (tempat karaoke) dan pemdes, yang sudah dilaksanakan siangnya, apakah kesepakatan sudah dijalani apa belum. Sehingga Pemdes Bugel, Polsek Kedung, dan masyarakat memastikan betul. Kenyataan di lapangan (pengelola karaoke) masih melaksanakan operasi seperti biasanya,” kata Kapolsek Kedung AKP Agus Nurhadi, Kamis (24/2/2022).
Untuk meredam situasi di lapangan, kata Agus, pihaknya pun kemudian menutup tempat karaoke itu dan mengamankan 6 LC (Ladies Companion/Pemandu Lagu) dan 13 botol minuman keras.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek Kedung.
Agus menerangkan pihaknya melakukan pembinaan terhadap 6 LC tersebut.
Setelah dibina, mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Menurutnya setelah kejadian semalam, karaoke di desa tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Berdasasrkan keterangan yang ia terima, tempat hiburan itu telah beroperasi selama 1 tahun lebih.
Karena sudah mengganggu masyarakat, Pemerintah Desa meminta tempat karaoke itu ditutup.(yun)