Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Soal Larangan Truk ODOL, Pemerintah Diminta Perhatikan Aspirasi Sopir Truk

Kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) disambut aksi para pengemudi kendaraan angkatan barang

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
Demo pengemudi truk terkait aturan Zero ODOL di depan kantor Dishub Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) disambut aksi para pengemudi kendaraan angkatan barang.

Mereka menggelar aksi di seluruh Jawa memprotes aturan yang dinilai cukup merugikan para sopir. 

Aksi ini juga dilakukan oleh ribuan sopir truk di Jawa Tengah, yang melaksanakan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Kudus, Purbalingga dan lain sebagainya. 

Keresahan para pengemudi kendaraan angkatan barang ini mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.o
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.

Saat ditemui Kamis (24/2/2022) di ruang kerjanya, Heri Pudyatmoko meminta agar pemerintah daerah memperhatikan secara serius apa yang disuarakan oleh para sopir ini. 

Menurutnya, aturan yang melarang truk ODOL memang harus ditegakkan, namun tidak serta merta diterapkan tanpa tahapan sosialisasi yang masif.

Penerapan aturan baru, harus melalui berbagai tahapan sosialisasi sehingga sopir dan pengusaha bisa melakukan penyesuaian.

“Kalau langsung diterapkan, tentu banyak yang kena penindakan, tentu ini sangat merugikan sopir. Apalagi saat ini masyarakat masih kesusahan akibat pandemi Covid-19,” ujar Heri Pudyatmoko. 

Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi baik pada sopir maupun pengusaha tentang aturan ini.

Dengan sosialisasi, maka sopir dan pengusaha mengetahui secara pasti apa yang harus diterapkan dan tak boleh dilanggar terkait dengan armadanya. 

Kalau memang melanggar tentu akan dilakukan perbaikan misalnya dengan mengurangi kelebihan dimensi atau langkah-langkah yang lain.

Dikatakan, dalam kasus ini pengusaha tentu tidak bisa disalahkan begitu saja, karena over dimensi juga terkait dengan efektifitas angkutan barang. 

Para pengusaha angkutan barang, lanjut Heri Pudyatmoko ini, biasanya meminta sopir untuk mengangkut barang sesuai permintaan konsumen yang terkadang melebihi dimensi truk dan beban yang ditetapkan. 

“Pengusaha angkutan barang tentu tidak mau rugi, ketika ada konsumen yang minta, tentu akan dipenuhi meski melebihi dimensi dan beban yang telah ditetapkan. Ini demi efesiensi bisnis mereka,” kata Politisi Gerindra ini.   

Penerapan pelarangan truk ODOL memang perlu dilaksanakan, karena menyangkut keselamatan angkutan barang serta pengguna jalan lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved